PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 642
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bagian Tata Usaha, Hukum, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan advokasi hukum; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan e. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi.
