PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 581
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Subdirektorat Kemandirian Obat dan Bahan Baku Sediaan Farmasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi.
