Pasal 580
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
(1) Seksi Narkotika dan Psikotropika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika dan psikotropika. (2) Seksi Prekursor Farmasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor prekursor farmasi.
