PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 582
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Kemandirian Obat dan Bahan Baku Sediaan Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi.
