Pasal 488
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
