PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 487
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
