PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 489
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan terdiri atas : a. Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer; b. Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rujukan; c. Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Lainnya; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
