Pasal 472
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
