PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 471
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
