PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan advokasi hukum dan hubungan masyarakat.
