Pasal 377
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
