PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 378
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA terdiri atas:
a. Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja; b. Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lanjut Usia; c. Subdirektorat Masalah Penyalahgunaan NAPZA; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
