PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 376
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
