PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 281
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, dan gaji; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
