PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 280
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi.
