PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, dan
urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, dan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.
