PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian APBN III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
