Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
