PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian APBN III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
