PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 156
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, pengisian jabatan, dan pengelolaan jabatan fungsional. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan layanan pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, gaji, rumah tangga dan perlengkapan.
