PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 44
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memajukan kegiatan penanggulangan Krisis Kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan dan evaluasi; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
