PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 43
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan di setiap jenjang pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
