PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pada tahap prakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, dalam memfasilitasi dinas kesehatan anggota regionalnya atau dinas kesehatan anggota subregionalnya untuk kegiatan Kesiapsiagaan kesehatan.
