PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pada tahap prakrisis Kesehatan, unit teknis dan unit kerja di lingkungan kementerian kesehatan melaksanakan upaya penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
