Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pada tahap prakrisis kesehatan, dinas kesehatan provinsi menyelenggarakan kegiatan: a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya; b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah; c. melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat provinsi; d. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya; e. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya; f. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya; g. memetakan Kesiapsiagaan unit-unit kesehatan diwilayahnya; h. menjamin ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya; dan/atau i. melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan di wilayahnya.
