PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
