PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas
melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
