Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; g. pelaksanaan urusan hukum; h. penataan organisasi dan tata laksana; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan urusan kerja sama;
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan l. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
