PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Donor Jaringan dan/atau Sel bersifat sukarela. (2) Jaringan dan/atau Sel yang diambil oleh Bank untuk pelayanan transplantasi dapat berasal dari Donor jenazah atau Donor hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jaringan yang diambil dari Donor jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wasiat Donor. (4) Jaringan yang diambil dari Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Jaringan sisa operasi dan/atau amniotic membrane. (5) Sel yang diambil dari Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berasal dari sumsum tulang, Jaringan lemak dan Sel punca non embrionik.
