PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank menyelenggarakan fungsi:
- pengerahan Donor;
- seleksi Donor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
- pengambilan Jaringan dan/atau Sel (retrieval), serta pemulihan fisik kondisi Donor (recovery) dan penyimpanan sementara;
- pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan dan sterilisasi Jaringan dan/atau Sel;
- pengendalian mutu Jaringan dan/atau Sel;
- pendistribusian Jaringan dan/atau Sel;
- pencatatan dan pendokumentasian;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pengkajian sosial, budaya, dan keagamaan.
