PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Jaringan dan/atau Sel yang berasal dari manusia dilarang untuk diperjualbelikan. (2) Jaringan yang berasal dari hewan dapat diperjualbelikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
