PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN JENIS
(1) Jenis UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BPFK; dan b. LPFK. (2) BPFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BPFK Tipe A berjumlah 2 (dua) balai; dan b. BPFK Tipe B berjumlah 2 (dua) balai. (3) LPFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 2 (dua) loka.
