PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN JENIS
(1) UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
