PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 28
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BPFK adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala LPFK dan kepala subbagian administrasi umum adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Kepala urusan administrasi umum adalah jabatan pelaksana atau jabatan struktural eselon V.a.
