PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 27
BAB 7 — LOKASI
(1) UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di: a. BPFK Tipe A di Jakarta dan Surabaya; b. BPFK Tipe B di Medan dan Makassar; dan c. LPFK di Surakarta dan Banjarbaru. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cakupan provinsi yang dilayani. (3) Cakupan provinsi yang dilayani sebagaimana yang disebutkan pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal.
