PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, LPFK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengujian dan kalibrasi alat kesehatan; c. pengujian dan kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan; d. pengamanan dan pengukuran paparan radiasi; e. pelayanan monitoring dosis radiasi personal; f. pengelolaan data dan sistem informasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan administrasi LPFK.
