PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 88
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri
yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan oleh Menteri yang berpiutang kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
