Pasal 87
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penghapusan secara mutlak, sepanjang menyangkut Piutang Negara,ditetapkan oleh : a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. PRESIDEN untuk lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar ruiah); dan c. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
