PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 86
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; atau b. dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT. (2) Pengahapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Daftar Norminatif Penanggung Utang yang akan dihapuskan secara bersyarat.
