PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 85
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Keuangan.
