Pasal 84
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Negara, ditetapkan oleh : a. MenteriKeuanganuntukjumlahsampaidengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. PRESIDEN untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. PresidendenganpersetujuanDewanPerwakilanRakyatuntuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
