PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 83
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri
dalam UNDANG-UNDANG. (2) PenghapusanSecaraBersyaratdilakukandenganmenghapuskan PiutangNegara/DaerahdaripembukuanPemerintahPusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. (3) PenghapusanSecaraMutlakdilakukandenganmenghapuskanhak tagih Negara/Daerah.
