PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 89
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan b. penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Daftar Normatif Penanggung Utang yang akan dihapuskan secara mutlak.
