PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 74
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
(1) PengembalianpengurusanPiutangNegarakarenaterkaitdengan perkara pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan. (2) Piutang Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diserahkan kembali kepada PUPN : a. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian negara yang harus diganti; atau b. dalam putusan pidana Penanggung Hutang dibebaskan dari segala tuntutan.
