PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 73
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
PengembalianpengurusanPiutang Negaradapat dilakukan olehPUPN dalam hal: a. terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan; b. piutang terkait dengan perkara pidana; c. penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif; dan d. terdapat putusan Lembaga Peradilan dalamperkara perdata maupun tatausahanegarayangtelahberkekuatanhukumtetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara.
