PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 75
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
(1) PengembalianpengurusanPiutangNegarakarenaPenyerahPiutang bersikap tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c dapat dilakukan apabila: a. Penyerah Piutang tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada Kantor Pelayanan, setelah diminta secara tertulis; atau b. PenyerahPiutangtidakmenanggapisuratatautidakbersedia memenuhi permintaan tertulis dari KPKNL. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan secara tertulis kepada Penyerah Piutang.
