Pasal 67
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
(1) Resume berkas kasus Piutang Negara yang diserahkan memuat informasi: a. Identitas Penyerah Piutang; b. Identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; c. Bidang usaha Penanggung Hutang; d. Keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan; e. Dasar hukum terjadinya piutang; f.Jenis Piutang Negara;
g. Sebab-sebab kredit/piutang dinyatakan macet; h. Tanggal realisasi kredit dan tanggal-tanggal Penyerah Piutang mengkategorikan kredit sesuai peraturan yang dikeluarkan Bank INDONESIA dalam hal Piutang Negara berasal dari perbankan, atau tanggal Penanggung Hutang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan perjanjian, peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun dalam hal Piutang Negara berasal dari nonperbankan; i. Rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya; j. DaftarBarangJaminan,yangmemuaturaianbarang,pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan; k. Daftar Harta Kekayaan Lain; l. Penjelasan singkat upaya-upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Penyerah Piutang; dan m. Informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan olehPenyerah Piutang. (2) Resume sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja penyerah piutang.
