Pasal 66
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil diselesaikan, wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN melalui KPKNL setempat dengan tembusan dan disertai dokumen kepada : a. Menteri Kesehatan cq.Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; b. Pejabat Eselon I terkait; c. Kepala Biro Keuangan dan BMN. (2) Penyerahan pengurusan Piutang Negara disampaikan secara tertulis disertai resume dan dokumen kepada PUPN melalui KPKNL meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang. (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), dalam hal : a. tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjiankredit/tempat terjadinya piutang dimaksud; b. domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud; dan c. domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud.
