Pasal 65
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
(1) Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan. (2) Piutang Negara pada satuan kerja Kementerian Kesehatan dinyatakan macet, sejak piutang tersebut jatuh tempo tidak dilunasi oleh penanggung hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut. (3) Terhadap piutang negara yang macet, Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang. (4) Penagihan dan peringatan tertulis (somasi) dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Bagian Dua Penelitian Terhadap Dokumen Penyerahan Piutang Negara
