PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 64
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Pembebasan Kerugian Negara dapat dilakukan dalam hal: a. tidak terdapat cukup bukti; b. keberatan/pembelaan dari yang bersangkutan diterima dan diputuskan tidak bersalah; atau c. banding yang bersangkutan diterima dan diputuskan tidak bersalah. (2) Pembebasan Kerugian Negara dilaksanakan oleh Menteri dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Kerugian Negara. (3) Dalam hal diperoleh bukti yang cukup di kemudian hari, dapat dilaksanakan proses penuntutan kembali.
